Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dari Menteri, pemohon mengajukan permohonan penetapan WGPPPSL secara tertulis kepada bupati/walikota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL yang telah disahkan Menteri. (3) Penetapan WGPPPSL yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. (4) Dalam hal WGPPPSL melintas beberapa wilayah kabupaten/kota, penetapan WGPPPSL dilakukan oleh masing-masing bupati/walikota. http://www.djpp.depkumham.go.id (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diajukan oleh pemohon. (6) Penetapan WGPPPSL oleh bupati/walikota merupakan bagian dari rencana detil tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Koreksi Anda