Koreksi Pasal 8
PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dari Menteri, pemohon mengajukan permohonan penetapan WGPPPSL secara tertulis kepada bupati/walikota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL yang telah disahkan Menteri.
(3) Penetapan WGPPPSL yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(4) Dalam hal WGPPPSL melintas beberapa wilayah kabupaten/kota, penetapan WGPPPSL dilakukan oleh masing-masing bupati/walikota.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diajukan oleh pemohon.
(6) Penetapan WGPPPSL oleh bupati/walikota merupakan bagian dari rencana detil tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Koreksi Anda
