Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan WGPPPSL diberikan dengan penetapan WGPPPSL. (2) Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memenuhi persyaratan: a. produk perkebunan yang dihasilkan mempunyai mutu yang khas, termasuk cita rasa spesifik; b. produk perkebunan mempunyai reputasi atau ketenaran baik lokal, nasional maupun internasional yang tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya; dan c. tanamannya diusahakan secara baik oleh pelaku usaha perkebunan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL. (4) Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi-geografis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pengisian Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda