Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah kegiatan dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.
2. Kendaraan . . .
2 3 Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraEm yang digera}kan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang bedalan di atas rel.
Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang membidangi penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Ranmor, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah, dan badan usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, hukum, serta memberikan pengayom€rn, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keamanan dalam negeri.
Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh Menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat.
4 5 6 7
8. Nomor . . .
tl FEPUELIK INDONESIA
8. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi dan/ atau seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
lO. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk
11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri, memuat NRKB dan masa berlaku, serta dipasang pada Ranmor.
12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.
13. Pajak. . .
13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat adalah pajak atas dan/ atau penguasaan Ranmor.
L4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar- menukar, hibah, warisan, atau ke dalam badan usaha.
14a. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
l4b. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan l4c. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
15. Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLI-A", adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
16. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLL, adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.
18. Surat. . .
17. Dana
BUK INDONESIA
Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.
19. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.
20. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayarair biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(l) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan identilikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
l2l SKKP memuat:
a. besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;
b. besaran SWDKLLJ; dan
c. besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri.
(3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLT, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan Usaha.
(5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/ atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah.
lO. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.
(2) Petugas...
(21 Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan kegiatan:
a. penerimaan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;
b. penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
c. penerimaan pembayaran administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; dan
d. pencetakan dan validasi TBPKP.
(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada:
a. bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan;
b. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBNKB;
c. bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pengelolaan penerimaan pajak kabupaten/kota untuk besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
dan/atau
d. bendahara Badan Usaha untuk besaran SWDKLLJ.
(4) pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis.
(5) TBPKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah.
Il. Ketentuan . . .
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan:
a. pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor;
b. pemisahan dan penyimpanan arsip PKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan
c. pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLT.
l2l Pelayanan pengarsipan sebasaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayar (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang
14. Ketentuan . . .
I:f*-{f.I{l EI,EIIFIIUIIIitrII?EIn
14. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas:
a. unsur kepolisian;
b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanalan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturEur perundang-undangan; dan
c. unsur Badan Usaha.
l2l Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah dan standar kompetensl sesuar dengan potensi di wilayah kerja masing-masing.
(3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
18. Di antara . . .
-t7-
18. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam rangka optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB untuk mewujudkan Samsat secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan inovatif.
19. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: