Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(l) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan:
a. pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor;
b. pemisahan dan penyimpanan arsip PKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan
c. pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLT.
l2l Pelayanan pengarsipan sebasaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayar (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang
14. Ketentuan . . .
I:f*-{f.I{l EI,EIIFIIUIIIitrII?EIn
14. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
