Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. registrasi Ranmor baru; b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/ atau d. registrasi pengesahan Ranmor. l2l Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Regident Ranmor juga meliputi: a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait: l. penegakan hukum; 2. kepentingan kreditur; dan 3. pemindahtanganan kepemilikan. 18. Surat 2 b. penggantian . . . 3 b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan c. penghapusan nomor registrasi Ranmor. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda