Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah kabupaten/kota. l2l Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat setingkat Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempe rtimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat. (3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi setelah mendapatkan persetujuan Pembina Samsat tingkat nasional. 15. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut: Pasal 2l (l) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat minimal terdiri atas: a, ruang koordinator Samsat; b. ruang Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, Opsen BBNKB; , Opsen PKB, dan/atau c. ruang Badan Usaha; d. ruang pelayanan Samsat; e. ruang pelayanan konsultasi dan informasi; f. ruang pelayanan pengaduan; g. ruang sistem informasi dan teknologi; h. ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat; 1.ruang... i. ruang j. ruang dan k. fasilitas pendukung pelayanan Samsat. (21 Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait. 16. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaL24 (l) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas: a. Pembina Samsat tingkat nasional; dan b. Pembina Samsat tingkat provinsi. (21 Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. menteri yang b. menteri yang cek fisik Ranmor; TNKB atau uorkshop TNKB; urusan pemerintahan dalam negeri; urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: a. gubernur; b. Kepala Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kantor Wilayah Badan Usaha. (41 Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat menunjuk pejabat struktural/pimpinan Badan Usaha yang terkait dengan Samsat (5) Untuk. . . dalam melaksanakan tugas pembinaan. (5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina Samsat, dibentuk Sekretariat Pembina Samsat: a. tingkat nasional; dan b. tingkat provinsi. (6) Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional. (71 Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi. 17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda