Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan minimal: STNK; melampirkan BPKB; dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda