Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan identilikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. l2l SKKP memuat: a. besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; b. besaran SWDKLLJ; dan c. besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri. (3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, SWDKLLT, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan Usaha. (5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/ atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah. lO. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda