Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pem pengadaan, dan safana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Pendanaan yang timbul dalam rangka Samsat selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
