Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pem pengadaan, dan safana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pendanaan yang timbul dalam rangka Samsat selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda