Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilalsanakan secara terpadu. (2) Prosedur . . . (21 Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi dan verifikasi; b. penerbitan SKKP; pembayaran; , pencetakan, dan dan serta dan f. pengarsipan. (3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui loket yang terdiri atas: a. loket identifrkasi dan verifikasi; dan b. loket pembayaran dan penyerahan. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda