Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilalsanakan secara terpadu.
(2) Prosedur . . .
(21 Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi;
b. penerbitan SKKP;
pembayaran;
, pencetakan, dan dan serta dan
f. pengarsipan.
(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui loket yang terdiri atas:
a. loket identifrkasi dan verifikasi; dan
b. loket pembayaran dan penyerahan.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
