Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan: formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor; permohonan pendaftaran Regident (21 Ranmor; c. penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan d. pendataan Regident Ranmor. Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk. c. d. e. 9. Ketentuan . . . 8 EI b - lo- 9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda