Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lcmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan angka 1, angka 3, angka 6, angkaT, angka 8, angka ll, angka 12, angl<a 14 Pasal I diubah dan di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka l4a, angka 14b, dan angka l4c, serta angka 18, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
