Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(l) Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d terdiri atas:
STNK, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; dan/atau
b. pengesahan STNK.
(21 Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayatl2l.
12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
