Pasal 43
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
belas diubah, sehingga keseluruhan bagian kelimabelas berbunyi sebagai berikut:
belas Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional