Koreksi Pasal 87A
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Khusus di lingkungan BKKBN:
1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
2. Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
3. Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
4. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
4. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 91A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
