Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87A

PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus di lingkungan BKKBN: 1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. 2. Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. 3. Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. 4. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. 4. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 91A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda