Koreksi Pasal 96A
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
6. Diantara Pasal 105 dan Pasal 106 ditambahkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 105A, Pasal 105B, Pasal 105C, Pasal 105D, Pasal 105E, Pasal 105F, dan Pasal 105G, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
