Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
e. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
3. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 87A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
