Koreksi Pasal 112
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Kepala LPNK yang berasal dari Pegawai Negeri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain jabatan eselon I.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1a) Bagi Kepala LPNK yang berasal bukan dari Pegawai Negeri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain setingkat jabatan eselon I.a.
(2) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPNK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Dihapus.
9. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 115 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
