Koreksi Pasal 91A
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Khusus di lingkungan BKKBN,
(1) Setiap kedeputian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kedeputian yang menangani bidang advokasi, penggerakan dan informasi terdiri dari 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(3) Kedeputian yang menangani bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat, masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
5. Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
