Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri. (1a) Khusus Kepala pada: 1. Badan Standardisasi Nasional; 2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 10. Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 117A, 117B, 117C, dan 117D, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda