Koreksi Pasal 115
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(1a) Khusus Kepala pada:
1. Badan Standardisasi Nasional;
2. Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional:
dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
10. Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 117A, 117B, 117C, dan 117D, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
