Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, BKKBN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Koreksi Anda