Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105B

PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPNK wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik.
Koreksi Anda