Koreksi Pasal 105B
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPNK wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
