Koreksi Pasal 117A
PERPRES Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Perwakilan BKKBN Provinsi sampai dengan terbentuknya semua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(2) BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan pembinaan dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKKBN di provinsi.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), untuk tugas pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
