Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Unda ng-Unda ng No mo r 2 Tahun 2002 t ent ang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara. Republik INDONESIA dan penanggung jawab fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14
epkumham.go
UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Anggota Polri adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan UNDANG-UNDANG memiliki wewenang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.