Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
