Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penga mbilan keputusan Ko mpo lnas di lakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) adalah sah apabila rapat Kompolnas dihadiri olch sekurangkurangnya 5 (lima) anggota Kompolnas.
Koreksi Anda
