Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor17 Tahun 2005 tent ang Ko mis i Kepo lis ia n Nas io na l t et ap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda