Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor17 Tahun 2005 tent ang Ko mis i Kepo lis ia n Nas io na l t et ap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
