Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk : a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada PRESIDEN yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri; b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda