Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon Illa. (3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa. (4) Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas diangkat clan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. epkumham.go
Koreksi Anda