Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Kompolnas dipilih dari dan oleh anggota melalui tata eara yang diatur oleh Kompolnas.
Koreksi Anda