Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Kompolnas dipilih dari dan oleh anggota melalui tata eara yang diatur oleh Kompolnas.
Koreksi Anda
