Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada PRESIDEN nama-nama calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang dibutuhkan untuk dipilih oleh PRESIDEN.
(2) Nama-nama Calon Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3
epkumham.go
(tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas.
Koreksi Anda
