Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji secara bersama- sama menurut agamanya oleh PRESIDEN.
(2) Anggota Kompolnas yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
Koreksi Anda
