Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wak il Ket ua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. 6 (enam) o rang Anggot a.
Koreksi Anda
