Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kompolnas, bagi calon yang berasal selain dari unsur pemerintah harus memenuhi persyaratan antara lain : a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi Kepolisian; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; h. melaporkan harta kekayaan; dan i. tidak menjadi anggota Partai Politik. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau epkumham.go akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang berlingkup nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda