Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Katup adalah perangkat untuk mengatur, mengarahkan atau mengendalikan arus fluida dengan membuka, menutup, mengecilkan atau membesarkan arusnya.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
4. Pertimbangan Teknis Impor Katup yang selanjutnya disebut Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor untuk komoditas Katup.
5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai importir
yang diberikan kepada importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
10. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang diberikan kepada importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
11. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, dan pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Katup di lingkungan Kementerian Perindustrian.
15. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Katup di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Katup setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Katup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB II
PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Pelaku Usaha pemilik API-P; dan
b. Pelaku Usaha pemilik API-U.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri;
4. telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan; dan
5. telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan perusahaan non industri; dan
b. untuk Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Katup tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
Pasal 5
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan
Pelaku Usaha.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Pasal 8
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 9
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. data kebutuhan Katup dari Pelaku Usaha;
b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Katup yang akan diimpor;
c. jumlah, nama Barang, jenis dan spesifikasi teknis, dan satuan Barang yang akan diimpor;
d. pelabuhan muat Barang dan/atau negara muat Barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 10
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Pasal 11
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk keperluan Impor tahun berikutnya pada tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
Pasal 12
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor pada tahun berjalan dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan kepada SIINas.
Pasal 13
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Katup yang akan diimpor;
c. jumlah, nama Barang, jenis dan spesifikasi teknis, dan satuan Barang yang akan diimpor;
d. pelabuhan muat Barang dan/atau negara muat Barang; dan/atau
e. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Pasal 14
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui; dan
b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dinyatakan lengkap dan sesuai Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis perubahan; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Ketentuan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sesuai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Katup sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan angka pengenal importir, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 18
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan wajib menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 8, Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 7 dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 7 dan Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Pembiayaan penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB III PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINAS.
Pasal 22
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap:
a. Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan
b. penyampaian laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau penjualan Katup.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Pelaku Usaha pemilik API-P; dan
b. Pelaku Usaha pemilik API-U.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri;
4. telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan Perusahaan Industri yang masih dalam tahap pembangunan; dan
5. telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan perusahaan non industri; dan
b. untuk Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Katup tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) waktu pemasukan; dan
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
3. persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi;
4. kontrak kerja sama dengan pemberi kerja bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa konstruksi; dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) waktu pemasukan;
g) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; dan h) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi dan penjualan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan
4. data laporan penjualan tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun Pelaku Usaha pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang; dan
4. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan
Pelaku Usaha.
(2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
Pasal 8
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 9
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. data kebutuhan Katup dari Pelaku Usaha;
b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Katup yang akan diimpor;
c. jumlah, nama Barang, jenis dan spesifikasi teknis, dan satuan Barang yang akan diimpor;
d. pelabuhan muat Barang dan/atau negara muat Barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 10
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Pasal 11
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk keperluan Impor tahun berikutnya pada tahun berjalan.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
BAB Ketiga
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Perubahan
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor pada tahun berjalan dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan kepada SIINas.
Pasal 13
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Katup yang akan diimpor;
c. jumlah, nama Barang, jenis dan spesifikasi teknis, dan satuan Barang yang akan diimpor;
d. pelabuhan muat Barang dan/atau negara muat Barang; dan/atau
e. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Pasal 14
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila:
a. Pelaku Usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui; dan
b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan dinyatakan lengkap dan sesuai Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis perubahan; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis perubahan.
(2) Ketentuan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sesuai dengan masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Katup sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis melakukan perubahan angka pengenal importir, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis baru.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 18
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan wajib menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 8, Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 7 dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 7 dan Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk menyusun neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(2) Pembiayaan penyusunan neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB III PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a menyampaikan laporan realisasi Impor melalui SINSW
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) SINSW meneruskan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SIINAS.
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap:
a. Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan
b. penyampaian laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau penjualan Katup.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan yang menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Barang yang diimpor tidak berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa:
a. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk 1 (satu) tahun berikutnya; dan
b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 86
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG
NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG
84.81 Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik.
8481.30 - Check valves (satu arah):
1. 8481.30.10 -- Katup tipe swing check, dari besi tuang dengan diameter bagian dalam pemasukan 4 cm atau lebih tetapi tidak melebihi 60 cm
2. 8481.30.20 -- Dari tembaga atau paduan tembaga, dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang
3. ex. 8481.30.90 --Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam
8481.80 - Peralatan lainnya:
-- Katup pipa air:
--- Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih:
4. 8481.80.61 ---- Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tetapi tidak melebihi 40 cm
5. ex. 8481.80.62 ---- Lain-lain Kecuali katup kupu-kupu
6. ex. 8481.80.63 --- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam, kecuali katup kupu-kupu
-- Lain-lain
--- Katup pintu, dioperasikan secara manual, dari besi atau baja:
7. 8481.80.73 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 5 cm tetapi tidak lebih dari 40 cm
8. 8481.80.74 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 40 cm
9. 8481.80.77 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran tidak lebih dari 5 cm
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN
A.
Formulir Surat Pernyataan Bermeterai mengenai Kebenaran Data dan Dokumen serta Menggunakan, Memanfaatkan, dan/atau Mendistribusikan Katup Berdasarkan Peruntukannya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN NOMOR ……………………………………
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
……………………………………………………….
Jabatan :
……………………………………………………….
Bertindak Untuk dan Atas Nama :
……………………………………………………….
Alamat :
……………………………………………………….
Telepon/Fax :
……………………………………………………….
E-mail :
……………………………………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Seluruh persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ………………………… Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup yang diberikan adalah Benar.
2. Kami sebagai Pelaku Usaha Pemilik API-P/ Pelaku Usaha Pemilik API-U* akan menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, serta terbukti kami menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang kami impor tidak berdasarkan peruntukannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami bersedia dikenakan sanksi administrasi, perdata dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tempat, tanggal-bulan-tahun
Tanda Tangan Pemohon dan
Cap Perusahaan
Meterai Rp. 10000
(Nama Pemohon) Pimpinan / Penanggung Jawab *coret yang tidak perlu
B.
Matriks Perubahan/Alokasi Impor
MATRIKS PERUBAHAN DATA / ALOKASI IMPOR * PELAKU USAHA PEMILIK API-P / PELAKU USAHA PEMILIK API-U * PT. …………………………………
Semula Realisasi Impor (Kg/Ton/Pcs) Menjadi No.
Pos Tarif/HS Spesifikasi Jumlah (Kg/Ton/Pcs) Pelabuhan Muat dan/atau, Negara muat Barang, dan Pelabuhan Tujuan
No.
Pos Tarif/HS Spesifikasi Jumlah (Kg/Ton/ Pcs) Pelabuhan Muat dan/atau Negara muat Barang, dan Pelabuhan Tujuan,
1. 1.
2. 2.
Total
-
-
-
Tempat, tanggal-bulan-tahun
Tanda Tangan Pemohon dan Cap Perusahaan
(Nama Pemohon)
Pimpinan / Penanggung Jawab *coret yang tidak perlu
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) waktu pemasukan; dan
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
3. persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi;
4. kontrak kerja sama dengan pemberi kerja bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa konstruksi; dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) waktu pemasukan;
g) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; dan h) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
2. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system;
3. rencana distribusi dan penjualan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan
4. data laporan penjualan tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; dan e) jumlah/volume produk jadi dengan satuan yang sudah terstandar per provinsi; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
3. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun Pelaku Usaha pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang; dan
4. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) waktu pemasukan; dan
2. realisasi Impor atas Pertimbangan Teknis yang akan dilakukan perubahan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
4. persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi;
5. kontrak kerja sama dengan pemberi kerja bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa konstruksi;
6. penjelasan teknis terkait perubahan data dan/atau perubahan jumlah alokasi Impor yang diajukan;
7. matriks perubahan serta data dukungnya;
dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) waktu pemasukan;
g) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; dan h) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan
2. realisasi Impor atas Pertimbangan Teknis yang akan dilakukan perubahan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
4. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang;
5. penjelasan teknis terkait perubahan data dan/atau perubahan jumlah alokasi Impor yang diajukan;
6. matriks perubahan serta data dukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) waktu pemasukan; dan
2. realisasi Impor atas Pertimbangan Teknis yang akan dilakukan perubahan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
4. persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi;
5. kontrak kerja sama dengan pemberi kerja bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa konstruksi;
6. penjelasan teknis terkait perubahan data dan/atau perubahan jumlah alokasi Impor yang diajukan;
7. matriks perubahan serta data dukungnya;
dan
8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian Barang;
c) nama Barang;
d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar;
f) waktu pemasukan;
g) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; dan h) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan
2. realisasi Impor atas Pertimbangan Teknis yang akan dilakukan perubahan yang memuat keterangan mengenai:
a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis;
b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang;
d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang;
e) pos tarif/harmonized system;
f) uraian Barang;
g) nama Barang;
h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas;
i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
2. Persetujuan Impor;
3. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang;
4. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang;
5. penjelasan teknis terkait perubahan data dan/atau perubahan jumlah alokasi Impor yang diajukan;
6. matriks perubahan serta data dukungnya;
dan
7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.