Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system Katup yang akan diimpor; c. jumlah, nama Barang, jenis dan spesifikasi teknis, dan satuan Barang yang akan diimpor; d. pelabuhan muat Barang dan/atau negara muat Barang; dan/atau e. pelabuhan tujuan Impor. (2) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan selama masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasi.
Koreksi Anda