Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. data kebutuhan Katup dari Pelaku Usaha;
b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. neraca penyediaan dan permintaan Katup nasional.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system Katup yang akan diimpor;
c. jumlah, nama Barang, jenis dan spesifikasi teknis, dan satuan Barang yang akan diimpor;
d. pelabuhan muat Barang dan/atau negara muat Barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda
