Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
