Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Katup adalah perangkat untuk mengatur, mengarahkan atau mengendalikan arus fluida dengan membuka, menutup, mengecilkan atau membesarkan arusnya. 2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. 4. Pertimbangan Teknis Impor Katup yang selanjutnya disebut Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor untuk komoditas Katup. 5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 7. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA. 8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang diberikan kepada importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 10. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang diberikan kepada importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 11. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, dan pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 14. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Katup di lingkungan Kementerian Perindustrian. 15. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Katup di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda