Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 4, Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 8, Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 7 dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 7 dan Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
