Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan ke Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda
