Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 86 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM DAN URAIAN BARANG NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG 84.81 Keran, klep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, dinding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik. 8481.30 - Check valves (satu arah): 1. 8481.30.10 -- Katup tipe swing check, dari besi tuang dengan diameter bagian dalam pemasukan 4 cm atau lebih tetapi tidak melebihi 60 cm 2. 8481.30.20 -- Dari tembaga atau paduan tembaga, dengan diameter bagian dalam 2,5 cm atau kurang 3. ex. 8481.30.90 --Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam 8481.80 - Peralatan lainnya: -- Katup pipa air: --- Katup pintu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 4 cm atau lebih; katup kupu-kupu dari besi tuang, dengan diameter bagian dalam 8 cm atau lebih: 4. 8481.80.61 ---- Katup pintu dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam melebihi 5 cm tetapi tidak melebihi 40 cm 5. ex. 8481.80.62 ---- Lain-lain Kecuali katup kupu-kupu 6. ex. 8481.80.63 --- Lain-lain Hanya untuk katup dari material logam, kecuali katup kupu-kupu -- Lain-lain --- Katup pintu, dioperasikan secara manual, dari besi atau baja: 7. 8481.80.73 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 5 cm tetapi tidak lebih dari 40 cm 8. 8481.80.74 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 40 cm 9. 8481.80.77 ---- Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran tidak lebih dari 5 cm MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN A. Formulir Surat Pernyataan Bermeterai mengenai Kebenaran Data dan Dokumen serta Menggunakan, Memanfaatkan, dan/atau Mendistribusikan Katup Berdasarkan Peruntukannya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan KOP SURAT PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN NOMOR …………………………………… Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………. Bertindak Untuk dan Atas Nama : ………………………………………………………. Alamat : ………………………………………………………. Telepon/Fax : ………………………………………………………. E-mail : ………………………………………………………. Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Seluruh persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ………………………… Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Katup yang diberikan adalah Benar. 2. Kami sebagai Pelaku Usaha Pemilik API-P/ Pelaku Usaha Pemilik API-U* akan menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, serta terbukti kami menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang kami impor tidak berdasarkan peruntukannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami bersedia dikenakan sanksi administrasi, perdata dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tempat, tanggal-bulan-tahun Tanda Tangan Pemohon dan Cap Perusahaan Meterai Rp. 10000 (Nama Pemohon) Pimpinan / Penanggung Jawab *coret yang tidak perlu B. Matriks Perubahan/Alokasi Impor MATRIKS PERUBAHAN DATA / ALOKASI IMPOR * PELAKU USAHA PEMILIK API-P / PELAKU USAHA PEMILIK API-U * PT. ………………………………… Semula Realisasi Impor (Kg/Ton/Pcs) Menjadi No. Pos Tarif/HS Spesifikasi Jumlah (Kg/Ton/Pcs) Pelabuhan Muat dan/atau, Negara muat Barang, dan Pelabuhan Tujuan No. Pos Tarif/HS Spesifikasi Jumlah (Kg/Ton/ Pcs) Pelabuhan Muat dan/atau Negara muat Barang, dan Pelabuhan Tujuan, 1. 1. 2. 2. Total - - - Tempat, tanggal-bulan-tahun Tanda Tangan Pemohon dan Cap Perusahaan (Nama Pemohon) Pimpinan / Penanggung Jawab *coret yang tidak perlu MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda