Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perubahan jumlah alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat dilakukan apabila: a. Pelaku Usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui; dan b. perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Koreksi Anda