Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak diterbitkan. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik. (4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Koreksi Anda