Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR KATUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Pelaku Usaha pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) nama Barang; d) standar mutu, jenis, dan/atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; f) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; g) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan h) waktu pemasukan; dan 2. realisasi Impor atas Pertimbangan Teknis yang akan dilakukan perubahan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; e) pos tarif/harmonized system; f) uraian Barang; g) nama Barang; h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 2. Persetujuan Impor; 3. Penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang; 4. persetujuan rencana Impor Barang yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi; 5. kontrak kerja sama dengan pemberi kerja bagi Pelaku Usaha pemilik API-P yang bergerak di bidang jasa konstruksi; 6. penjelasan teknis terkait perubahan data dan/atau perubahan jumlah alokasi Impor yang diajukan; 7. matriks perubahan serta data dukungnya; dan 8. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Pelaku Usaha pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian Barang; c) nama Barang; d) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; e) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; f) waktu pemasukan; g) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; dan h) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan 2. realisasi Impor atas Pertimbangan Teknis yang akan dilakukan perubahan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal permohonan Pertimbangan Teknis; b) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c) nomor dan tanggal pemberitahuan Impor Barang; d) pelabuhan muat dan/atau negara muat Barang; e) pos tarif/harmonized system; f) uraian Barang; g) nama Barang; h) standar mutu, jenis, atau spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas; i) jumlah/volume dengan satuan yang sudah terstandar; dan j) pelabuhan tujuan untuk 1 (satu) pos tarif/harmonized system; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan; 2. Persetujuan Impor; 3. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan Barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa tujuan penggunaan Barang dan gambar Barang; 4. kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan mitra baik distributor maupun perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis Barang dan jumlah Barang; 5. penjelasan teknis terkait perubahan data dan/atau perubahan jumlah alokasi Impor yang diajukan; 6. matriks perubahan serta data dukungnya; dan 7. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen serta menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Katup yang diimpor berdasarkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda