Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
2. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
3. Pengurus Organisasi adalah para Notaris yang namanya tercantum dalam surat keputusan badan hukum perkumpulan.
4. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Organisasi Notaris.
5. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Organisasi Notaris.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Hari adalah hari kerja.