Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
(2) Dalam hal tertentu Menteri melalui Direktur Jenderal dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda
