Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Organisasi Notaris tidak melaksanakan surat peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris. ~ 6 ~ (2) Pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemberian layanan kenotariatan kepada Notaris dan/atau calon Notaris. (3) Dalam hal terjadi pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut jika Organisasi Notaris telah menyelesaikan kewajibannya.
Koreksi Anda