Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan profesionalisme Notaris, kualitas pelayanan terhadap Notaris dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Organisasi Notaris dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan pemberian persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Organisasi Notaris secara tertulis.
Koreksi Anda