Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup:
a. tata kelola Organisasi Notaris;
b. pelayanan dan kinerja Organisasi Notaris; dan
c. sumber daya manusia anggota Organisasi Notaris.
(3) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sosialisasi;
b. pengarahan; dan/atau
c. kegiatan pembinaan lainnya.
~ 4 ~
Koreksi Anda
