Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENETAPAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup: a. tata kelola Organisasi Notaris; b. pelayanan dan kinerja Organisasi Notaris; dan c. sumber daya manusia anggota Organisasi Notaris. (3) Pembinaan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sosialisasi; b. pengarahan; dan/atau c. kegiatan pembinaan lainnya. ~ 4 ~
Koreksi Anda